Selasa, 10 Juli 2012

Cara Pembuatan SIM Mobil atau SIM Motor (SIM A/C)

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Persyaratan Pembuatan SIM
Pemohon SIM A/C baru harus melampirkan :
  1. Bukti pembayaran Asuransi
  2. Surat Keterangan Dokter
  3. Formulir yang diperoleh dari loket bank
    - Untuk Pemohon SIM A umum/B1 umum/B2 umum menambah lampiran Hasil test psikologi dan SIM Asli sebelumnya
    - Untuk Pemohon SIM Mutasi melampirkan Berkas SIM dari luar daerah
    - Untuk Pemohon SIM Hilang menambah lampiran Surat laporan kehilangan dari kepolisian
  4. Pemohon SIM Baru diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktek
Pemohon SIM untuk orang asing :
  1. Terbatas pada SIM A/C
  2. Memiliki Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS)Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
  3. Paspor/Visa
  4. Surat Keterangan Kependudukan (SKK)
  5. WNA yang telah menetap di Indonesia,staf Kedutaan dan berkeluarga di Indonesia masa berlaku sim 5 tahun
  6. Bagi WNA yang bekerja sebagai Tenaga Ahli masa berlaku sim 1 tahun
  7. Bagi Turis khusus sim C dan berlaku maksimal 1 bulan
Bagi Anda yang ingin meningkatkan golongan SIM dapat melihatnya disini

Lokasi Pembuatan SIM Jakarta sampai saat ini terpusat di Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biro Jasa kami juga membantu mempermudah Anda untuk pembuatan SIM A/C (Mobil atau Motor). Anda hanya tinggal mendaftar dan menyiapkan fotocopy KTP.

Informasi lebih lanjut silahkan hubungi customer care kami.

BIRO JASA PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN SIM, STNK, BPKB, KIR
MELAYANI PENGURUSAN MUTASI DAN BALIK NAMA KENDARAAN

Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta 
Phone : (021) 8087.1926 
HP / WA : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
PIN BB : 515E1E96
Email : mitrasamsat@yahoo.com
Website : www.mitrasamsat.com